Repelita Medan - Herly Puji Mentari Latuperissa, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, resmi dicopot oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 10 September 2025.
Herly menjadi sorotan publik setelah aksinya bermain handphone saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam forum resmi viral di media sosial.
Namun, pelanggaran Herly tidak berhenti di situ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut yang dipimpin Sulaiman Harahap, Herly terbukti melakukan tujuh pelanggaran berat selama menjabat sebagai Sekdis.
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan Herly Puji Mentari Latuperissa:
1. Pungutan di luar ketentuan
Herly meminta tamu yang hadir dalam acara ulang tahunnya untuk membawa kado, yang dikaitkan dengan jabatan dan kedudukannya sebagai pejabat publik.
2. Gratifikasi terselubung
Undangan ulang tahun Herly mencantumkan kewajiban membawa kado, yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi tidak langsung.
3. Penyalahgunaan tenaga kerja
Herly memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.
4. Kekerasan verbal dan fisik
Herly dilaporkan melakukan kekerasan terhadap bawahan, baik secara lisan maupun fisik, selama menjabat sebagai Sekdis.
5. Pelanggaran etika birokrasi
Herly mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin dari atasan langsung, melanggar prosedur ASN.
6. Ketidaksopanan dalam forum resmi
Herly kedapatan bermain handphone saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam acara resmi pemerintahan.
7. Pelanggaran prosedural
Seluruh pelanggaran tersebut telah diakui oleh Herly dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada 28 Agustus 2025.
Gubernur Bobby Nasution menyatakan bahwa tindakan Herly tidak mencerminkan integritas seorang pelayan publik.
Ia menegaskan bahwa perilaku seperti itu tidak boleh ditoleransi dan meminta seluruh jajaran Pemprov Sumut untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menambahkan bahwa pencopotan Herly dilakukan berdasarkan audit dan bukti yang sah.
Ia juga membenarkan bahwa Herly mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahun, yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Meski dicopot dari jabatan struktural, Herly masih berstatus ASN dan kini dipindahkan menjadi staf biasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok