Repelita Jakarta - Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, turut menyoroti polemik keracunan massal yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BBC Indonesia, tercatat sebanyak 7.119 orang menjadi korban keracunan dari program tersebut.
Jumlah tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai akuntabilitas penyelenggara program.
Alvin menilai ada kejanggalan dalam respons aparat penegak hukum terhadap insiden tersebut.
Ia menyoroti bahwa Kepolisian Republik Indonesia belum mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak penyelenggara program, meskipun jumlah korban telah mencapai ribuan.
Melalui akun X miliknya, Alvin menyampaikan bahwa Polri tidak melakukan tindakan hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG.
Pernyataan tersebut dikutip oleh redaksi di Jakarta pada Minggu, 28 September 2025.
Alvin menyebut bahwa kasus ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin makanan yang sehat, aman, dan bergizi bagi masyarakat.
Ia membandingkan dengan kasus keracunan pada acara hajatan, di mana Polri langsung memeriksa penyelenggara dan pihak katering secara cepat.
Kritik yang disampaikan Alvin mencerminkan keresahan publik terhadap ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus-kasus serupa.
Masyarakat mempertanyakan mengapa penanganan terhadap keracunan massal MBG tidak dilakukan dengan keseriusan yang sama, padahal dampaknya jauh lebih besar dan menyangkut keselamatan ribuan orang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok