Repelita Jakarta - Abraham Samad yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pelaporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan para relawan hanyalah cara untuk membungkam kritik di Indonesia.
Dalam penjelasannya di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025, Abraham menyebut bahwa tindakan pelaporan tersebut menandakan pembatasan kebebasan berpendapat.
Ia menyatakan bahwa dirinya merasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah nama lainnya karena pernah terlibat dalam diskusi publik membahas polemik ijazah Jokowi.
Menurut Abraham, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang memuat 12 nama justru menjadi alat tekanan mental agar kritik berhenti berkembang.
Abraham bahkan menyebut siap menjalani pemeriksaan jika dipanggil, tetapi ia akan melawan jika upaya ini hanya bertujuan membungkamnya dengan kriminalisasi.
Dalam program Saksi Kata yang tayang di kanal YouTube Tribunnews pada Senin 21 Juli 2025, Abraham juga menegaskan jika benar ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu akan menjadi bentuk kriminalisasi terang-terangan.
Ia merasa tidak melakukan pelanggaran apapun karena hanya menjalankan kebebasan berpendapat dan mengkritisi kebijakan publik.
Abraham mengaku heran namanya bisa tercantum dalam SPDP padahal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembuatan isu ijazah palsu tersebut.
Di sisi lain, Jokowi membantah bahwa dirinya pernah mencantumkan nama Abraham Samad sebagai pihak terlapor.
Jokowi menekankan bahwa laporan yang dibuatnya hanyalah terkait peristiwa pencemaran nama baik dan fitnah, tanpa menyebut satu nama pun.
Ia menjelaskan bahwa nama-nama yang tercantum muncul berdasarkan hasil kerja penyelidikan pihak kepolisian.
Menurutnya, pihak kepolisian yang mengembangkan laporan itu hingga muncul deretan nama yang kini ramai dibicarakan publik.
Daftar nama yang dimaksud dalam SPDP tersebut di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, termasuk Abraham Samad.
Kuasa hukum beberapa terlapor pun membenarkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara pada Kamis 10 Juli 2025.
Penyidik menyebut ada dua dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri, yaitu pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Proses hukum masih berjalan dan para terlapor akan kembali dipanggil untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan sebelum penetapan status berikutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok