Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk membekukan sementara transaksi di sejumlah rekening tidur atau rekening nganggur yang sudah lama tidak digunakan nasabah, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana.
Langkah penghentian ini diumumkan PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu 27 Juli 2025 sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak membiarkan rekeningnya terbengkalai tanpa aktivitas terlalu lama karena bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan ilegal seperti penipuan atau pencucian uang.
PPATK menegaskan bahwa pembekuan sementara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan masyarakat tidak perlu panik karena dana di dalam rekening tetap utuh, hanya saja transaksi dibatasi sementara sambil menunggu pemeriksaan pihak berwenang dan bank terkait.
Rekening nganggur atau dormant ini biasanya adalah tabungan atau giro yang tidak dipakai sama sekali untuk setor tunai, transfer, maupun penarikan dalam jangka waktu 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan bank, sehingga statusnya berubah menjadi dormant dan wajib diverifikasi ulang agar tidak disalahgunakan.
PPATK menjelaskan bahwa jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant meliputi rekening perorangan maupun milik perusahaan baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, dan nasabah yang terkena pembekuan diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi agar rekening dapat kembali aktif seperti semula.
Masyarakat disarankan rutin memeriksa status rekening lewat ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank supaya tahu apakah rekening mereka masih aktif, dan bila sudah terlanjur dormant, maka proses pemeriksaan butuh waktu paling cepat lima hari kerja hingga maksimal dua puluh hari kerja apabila ada data yang harus dilengkapi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok