Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setyo Budiyanto Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Hasto dari Dakwaan Perintangan Penyidikan

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Setyo menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas dan barang bukti yang dianggap cukup untuk membuktikan dugaan obstruction of justice sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum kepada Hasto Kristiyanto.

Ia menjelaskan keyakinannya didasarkan pada sejumlah bukti kuat yang memperlihatkan adanya tindakan untuk menggagalkan upaya penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto karena terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.

Hakim juga mewajibkan Hasto membayar denda senilai 250 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.

Sementara itu, dakwaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dinyatakan tidak terbukti karena majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Hasto memerintahkan perusakan barang bukti berupa gawai yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Dalam pertimbangan majelis, Hasto hanya diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang disusun jaksa penuntut umum KPK.

Baik pihak Hasto maupun penuntut umum KPK hingga kini belum mengumumkan sikap resmi terkait rencana banding atas putusan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved