Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nadiem Makarim di Pusaran 3 Kasus Korupsi: Chromebook, Kuota Gratis, dan Google Cloud

Repelita Jakarta - Nadiem Makarim kembali jadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait program digitalisasi pendidikan sejak 2019 hingga 2022.

Setelah Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi penyidikan pada Mei 2025, Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri terhitung mulai Sabtu 19 Juni 2025 selama enam bulan mendatang.

Nama mantan Menteri Pendidikan itu tercatat ikut dalam pembahasan awal pengadaan laptop berbasis Chromebook bersama staf khususnya dan sejumlah pihak lain melalui grup komunikasi WhatsApp sejak Agustus 2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkap bahwa pembahasan tersebut kemudian berlanjut hingga penunjukan Stafsus dan penyiapan kontrak kerja untuk konsultan teknologi melalui Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.

Setelah resmi menjabat menteri pada Oktober 2019, Nadiem diduga memerintahkan pertemuan dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas rincian teknis pengadaan Chromebook termasuk tawaran co-investment 30 persen untuk kementerian.

Beberapa anak buah Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 15 Juli 2025, di antaranya Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang pernah menjabat Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbud Ristek.

Selain kasus Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud yang berkaitan langsung dengan penyimpanan data digital dalam program pendidikan tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyelidikan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari perkara Chromebook karena paket perangkat keras, penyimpanan data, hingga paket kuota internet saling terhubung sebagai satu sistem.

Sepekan kemudian, KPK juga mengumumkan sedang mendalami potensi korupsi dalam program bantuan kuota internet gratis yang sempat dibagikan Kemendikbud Ristek bagi pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa di masa pandemi Covid-19.

Hingga kini, status hukum Nadiem Makarim masih sebatas saksi meskipun rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan berjalan paralel di Kejagung dan KPK dengan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved