Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli Jilid Dua Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun

 

Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan menyerukan gerakan Kudatuli Jilid Dua.

Ribka yang hadir bersama para kader dan pendukung PDI Perjuangan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut vonis tersebut sebagai bukti masih adanya permainan hukum.

Ia mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk berkumpul di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu 27 Juli 2025 mendatang sebagai bentuk penolakan atas ketidakadilan yang mereka rasakan.

Ribka menyampaikan seruan tersebut melalui pengeras suara di atas mobil komando tak lama setelah putusan dibacakan, disambut riuh teriakan para simpatisan Hasto yang memadati area depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Ribka, perlawanan semangat Kudatuli harus dihidupkan kembali karena reformasi dianggap belum sepenuhnya selesai, meskipun Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan seluruh kader tetap patuh pada jalur hukum.

Sebagai informasi, peristiwa Kudatuli atau Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli terjadi pada 1996 saat massa pendukung Megawati menduduki kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, usai Megawati terpilih sebagai Ketua Umum PDI dalam Kongres Luar Biasa di Surabaya pada 1993, namun hasilnya tidak direstui penguasa orde baru.

Puncaknya, pada 27 Juli 1996, kerusuhan pecah setelah massa tandingan menyerbu kantor DPP PDI, menyebabkan korban jiwa, luka-luka, hingga hilang yang belum ditemukan sampai sekarang.

Dalam perkara kali ini, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Hasto dinyatakan terbukti bersama sejumlah pihak melakukan penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Selain itu, Hasto juga sempat didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan dengan tuduhan memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang diduga berisi informasi penting terkait perkara ini.

Meski demikian, majelis hakim hanya menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap, sedangkan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti dalam persidangan.

Majelis menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved