Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa status tersangka Muhammad Riza Chalid dalam perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap berlaku dan sah di mata hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan meskipun beredar isu Riza kini mendapat perlindungan dari salah satu kesultanan di Malaysia, jalannya proses hukum tidak akan terhalang.
“Soal menjadi keluarga Kesultanan di Malaysia kami tidak tahu itu. Yang jelas, Kejaksaan Agung hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan hingga kini masih WNI,” kata Anang pada Senin 28 Juli 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 285 triliun dalam rentang waktu 2018 sampai 2022.
Anang menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, Riza sudah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
Setelah statusnya menjadi tersangka, surat panggilan kembali dilayangkan, tetapi Riza tetap mangkir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima.
Anang menegaskan jika pemanggilan ketiga sebagai tersangka kembali diabaikan, pihak Kejagung akan mengajukan permintaan red notice melalui interpol agar Riza Chalid dapat ditetapkan sebagai buronan internasional.
“Dan itu akan kita lakukan sesuai mekanisme hukum beracara,” tegas Anang.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa Riza Chalid memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Boyamin juga menyebut Riza diduga telah menikah dengan kerabat Kesultanan Johor yang memperkuat posisinya di Malaysia.
Riza Chalid terakhir kali diketahui terbang meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tercatat berada di Singapura pada Oktober 2024, namun kini diyakini masih tinggal di Malaysia.
Anang memastikan Kejagung tetap membuka jalur diplomasi untuk memulangkan Riza ke tanah air, tetapi jika cara diplomasi tidak membuahkan hasil, jalur hukum internasional akan digunakan.
Langkah itu termasuk pengajuan red notice agar otoritas negara lain dapat membantu menangkap Riza dan membawanya pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok