Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun

Basuki Tepis Pembangunan IKN Bakal Lebih Lambat: Prabowo Minta Selesai 3-4  Tahun - News Liputan6.com

Repelita Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh fasilitas pendukung pemerintahan di Ibu Kota Nusantara rampung dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Prasetyo menjelaskan bahwa Otorita IKN saat ini tengah bekerja keras menindaklanjuti arahan Presiden agar percepatan pembangunan dapat terwujud sesuai jadwal yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Prasetyo di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa keberadaan infrastruktur menjadi prasyarat mutlak sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden yang resmi memindahkan status ibu kota negara.

Prasetyo menekankan bahwa kawasan IKN nantinya akan difungsikan sepenuhnya sebagai pusat aktivitas lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Pemerintah juga membuka ruang bagi berbagai masukan yang berkembang di masyarakat terkait proyek pembangunan IKN, termasuk usulan penghentian sementara pembangunan bila memang diperlukan penyesuaian dengan kemampuan fiskal negara.

Prasetyo memastikan bahwa hingga kini pemerintah tetap memegang komitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan pembangunan IKN secepat mungkin sesuai rencana awal.

Sebelumnya, Partai Nasdem melalui Wakil Ketua Umumnya Saan Mustopa mendorong pemerintah agar menerbitkan Keputusan Presiden penetapan IKN sebagai ibu kota negara.

Selain itu, Nasdem juga mengusulkan moratorium pembangunan IKN jika belum ada penetapan resmi, dengan pertimbangan agar arah pembangunan menyesuaikan kondisi fiskal serta prioritas nasional.

Saan mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan pembangunan jika kesiapan anggaran belum sepenuhnya mendukung, termasuk mempertimbangkan situasi politik dalam negeri.

Menurutnya, opsi lain yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu sambil tetap menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara melalui revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Langkah tersebut dinilai dapat menghentikan polemik status IKN sekaligus memastikan pembangunan yang telah berjalan tidak terbengkalai di tengah jalan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved