Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Ary Prasetyo melontarkan komentar pedas menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menegaskan bahwa kerja sama pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ary menyebut para pejabat semakin leluasa bertindak sesuka hati meskipun keputusan yang diambil dinilainya tidak berpihak pada rakyat.
Dalam unggahannya di X @Ary_PrasKe2 pada 27 Juli 2025, Ary menulis, Suka-suka lu. HAM menurut kalian kan bisa disesuaikan dengan $ (Dollar)!
Sebelumnya, Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melanggar aturan perlindungan hak asasi manusia karena perlindungan data pribadi warga tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia sepenuhnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga memastikan bahwa tidak ada campur tangan pihak asing dalam pengelolaan data warga Indonesia.
Ia menyebut seluruh proses koordinasi telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pimpinan negosiasi kerja sama.
Menurut Hasan, sistem yang disepakati hanya mencakup pengelolaan data pribadi yang terkait transaksi komersial dan bukan hal lain di luar itu.
Menanggapi hal ini, pengamat Jhon Sitorus berpendapat senada dengan Ary Prasetyo.
Bagi Jhon, penyerahan pengelolaan data warga Indonesia ke pihak luar sama saja dengan mengorbankan kedaulatan digital bangsa di era big data.
Ia mengingatkan bahwa di zaman sekarang, kendali big data adalah salah satu pilar kekuatan negara, bukan hanya sumber daya alam dan hasil hilirisasi.
Jhon pun menegaskan jika data pribadi warga dikuasai asing, maka Indonesia berisiko dikendalikan dari luar.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan semacam ini justru membuka celah bagi praktik korupsi yang semakin merugikan rakyat.
Jhon menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar pemerintah lebih transparan dan berhati-hati dalam membuat kesepakatan yang menyangkut kepentingan strategis negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok