Repelita Jakarta - Peneliti senior Indonesian Development Economics and Law Studies HMU Kurniadi melontarkan kritik keras terhadap rencana kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membuka jalan bagi penyerahan data pribadi warga negara Indonesia kepada perusahaan asing, khususnya dari Amerika.
Kurniadi menyoroti adanya pasal-pasal dalam rencana perjanjian tarif impor terbaru yang menurutnya secara tersirat membolehkan perusahaan Amerika mengakses data pengguna di Indonesia dengan dalih menghapus hambatan perdagangan digital.
Ia menegaskan bahwa langkah seperti ini dapat mengancam kedaulatan data nasional karena pemerintah dinilai terlalu gegabah menyerahkan data pribadi masyarakat hanya demi iming-iming insentif perdagangan jangka pendek.
Menurut Kurniadi, data pribadi masyarakat adalah aset strategis yang perlu dijaga dengan penuh kehati-hatian, terutama di tengah kondisi geopolitik global yang kian tidak menentu dan makin tingginya ketergantungan pada layanan digital asing.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebenarnya telah mengatur larangan pengalihan data ke luar negeri tanpa perlindungan hukum yang setara dengan standar nasional.
Jika pemerintah tetap memaksakan kerja sama ini tanpa melakukan peninjauan ulang, maka Kurniadi menilai langkah tersebut bukan hanya melanggar hukum dalam negeri tetapi juga dapat dianggap mengkhianati amanat konstitusi untuk melindungi hak asasi warga di ranah digital.
IDEALS pun mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi ulang bagian kesepakatan yang mensyaratkan kepastian hukum transfer data pribadi ke Amerika Serikat dan menempatkan prinsip kedaulatan data sebagai landasan utama dalam setiap perundingan.
Kurniadi juga menyatakan Indonesia tidak boleh gegabah memberikan pengakuan bahwa Amerika Serikat sudah memiliki standar perlindungan data pribadi yang memadai tanpa kajian mendalam serta jaminan hukum yang kuat.
Kritik ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isi kesepakatan tarif resiprokal yang dikabarkan memberlakukan tarif impor 19 persen bagi Indonesia, sedangkan Amerika Serikat mendapat keuntungan dengan tarif 0 persen plus peluang menerima data pribadi warga Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok