Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha tambang Rudy Ong Chandra untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kalimantan Timur pada Selasa 29 Juli 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK meski belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang akan didalami oleh tim penyidik terhadap Rudy Ong Chandra.
Kasus dugaan suap ini sebelumnya mencuat setelah KPK memenangkan praperadilan terkait korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur dengan Rudy Ong Chandra sebagai pemohon pada 14 November 2024 lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat praktik pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan izin tambang, namun hingga kini identitas lengkap para tersangka masih belum disampaikan secara resmi ke publik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa per 19 September 2024 KPK telah memulai penyidikan kasus ini dan langsung menetapkan tiga nama sebagai tersangka meski belum seluruhnya diumumkan secara detail.
Berdasarkan informasi yang beredar, tiga inisial yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini adalah AFI, DDWT, dan ROC yang salah satunya merupakan mantan pejabat tinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan untuk eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang juga terseret dalam kasus yang sama setelah pihak keluarga menyerahkan surat kematian resmi kepada penyidik.
Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada Minggu 22 Desember 2024 usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan status tersangkanya dihentikan secara otomatis sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok