Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto tetap memegang keyakinan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terlibat dalam perbuatan perintangan penyidikan pada perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
Keyakinan tersebut disampaikannya dengan merujuk pada rangkaian alat bukti yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Setyo, pasal yang dijeratkan sudah memuat unsur perbuatan dengan jelas yang menunjukkan siapa pun yang dengan sengaja berupaya mencegah atau menggagalkan penyidikan harus diproses secara hukum.
Ia menegaskan, dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan, sudah cukup menggambarkan adanya usaha secara langsung maupun tidak langsung untuk menghalangi jalannya proses penyidikan kasus tersebut.
“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo di Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025.
Meski demikian, Setyo menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menyebut Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan.
Ia berpendapat, keputusan pengadilan tentu telah melewati pertimbangan mendalam berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta di ruang sidang.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta wajib membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ancaman tambahan kurungan tiga bulan bila denda tersebut tidak dipenuhi.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam putusannya menyatakan Hasto terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana suap terkait upaya pergantian antarwaktu anggota DPR melalui Harun Masiku.
Namun untuk dakwaan perintangan penyidikan, majelis hakim memutuskan membebaskan Hasto karena tidak menemukan bukti kuat bahwa ia memerintahkan penenggelaman ponsel yang diduga untuk menghalangi proses penyidikan.
“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” tutup Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok