
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera menempuh langkah banding terhadap vonis tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat 25 Juli 2025.
Desakan tersebut disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
Yudi memandang banding perlu dilakukan karena majelis hakim hanya menyatakan Hasto terbukti melakukan penyuapan tetapi tidak terbukti menghalangi proses penyidikan sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya memilih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tipikor sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk banding berada di tangan Jaksa Penuntut Umum setelah menganalisis seluruh pertimbangan dalam putusan hakim yang tidak hanya memuat putusan bersalah tetapi juga argumentasi hukum yang menjadi dasar vonis.
Setyo menuturkan evaluasi atas vonis Hasto akan dibahas secara internal di Kedeputian Penindakan dan dilaporkan kepada pimpinan KPK sebelum diambil sikap resmi mengenai banding.
Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga setengah tahun disertai denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan.
Majelis hakim menilai Hasto terbukti melakukan suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR dan perbuatannya dianggap merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja secara independen dan menjunjung tinggi integritas.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyoroti tindakan Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, rekam jejak pengabdian Hasto pada jabatan publik, serta statusnya yang belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.
Terkait tuduhan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti kuat bahwa dirinya memerintahkan penenggelaman ponsel untuk menghambat proses penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok