Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Dirut ASDP Disebut Marahi Pegawai karena Buat Profil Kerja Sama Jembatan Nusantara Berisiko Tinggi

 Benarkah Invisible Hand Berperan dalam Kasus Belum Ditahannya Ira Puspadewi,  Direktur Utama ASDP - Poros Jakarta

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi disebut sempat memarahi salah satu pegawai lantaran membuat profil risiko kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara yang hasilnya menunjukkan kategori merah atau berisiko tinggi.

Keterangan ini diungkapkan oleh Wing Antariksa yang pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT ASDP periode 2017 sampai 2019 saat dirinya bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 24 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan nomor 8 poin b halaman 6 terkait penilaian risiko kerja sama yang dikerjakan Dewi Andriani.

Wing membenarkan bahwa berdasarkan laporan Dewi, profil risiko kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara memang menunjukkan status merah dan kuning yang berarti memiliki tingkat risiko tinggi hingga menengah.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Wing apakah benar Dewi sempat ditolak hasil kerjanya oleh jajaran direksi dan bahkan sempat mendapat teguran keras.

Wing menjelaskan bahwa Dewi memang pernah dipanggil ke ruangan salah satu direksi dan ditegur, meskipun ia tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Wing mengingat bahwa pegawai yang bersangkutan pernah bercerita kepadanya bahwa setelah rapat Dewi sempat dipanggil ke ruangan Direktur Keuangan ASDP yang kala itu dijabat oleh Junia Satriawan.

Di sana Dewi diarahkan untuk mempelajari ulang cara membuat mitigasi risiko yang benar agar profil kerja sama tidak lagi berstatus merah.

Jaksa mendalami keterangan Wing dengan merujuk pada poin lain di Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut Ira Puspadewi juga terlibat memarahi Dewi hingga membuatnya menangis dalam rapat dewan direksi.

Menanggapi hal ini, Wing menjawab bahwa informasi tersebut dia dapat hanya melalui percakapan telepon dengan Dewi, karena dirinya tidak berada di lokasi saat rapat berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa menurut penuturan Dewi, Ira Puspadewi marah karena tidak puas dengan hasil profil risiko yang disusun Dewi sehingga menimbulkan kesan bahwa kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara berisiko tinggi.

Wing juga menyebut bahwa berdasarkan laporan Dewi, Dewi harus bertahan di ruangan Direktur Keuangan hingga malam untuk membenahi dokumen risiko sesuai arahan direksi.

Saat jaksa kembali menegaskan siapa yang sebenarnya memarahi, Wing mengatakan bahwa dirinya hanya mengingat keterangan Dewi yang menyebut Ira Puspadewi lah yang menegur dengan keras hingga membuat Dewi menangis.

Wing menambahkan, Dewi memang kerap ditegur jajaran direksi jika dinilai cara kerjanya tidak sesuai harapan pimpinan.

Dalam kasus ini, Ira Puspadewi duduk sebagai terdakwa bersama Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020 hingga 2024 serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019 sampai 2024.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved