Repelita Jakarta - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menghadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.
Menurut tim pengacara, kehadiran keduanya penting guna memberikan kejelasan terhadap skema distribusi gula yang kini dipersoalkan.
Hakim dalam sidang sebelumnya menyatakan kebingungan atas panjangnya jalur distribusi gula yang dinilai bertele-tele.
Distribusi gula tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari koperasi, importir, hingga sejumlah distributor.
Salah satu saksi dari Induk Koperasi Kartika menyebutkan bahwa perusahaannya bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses distribusi gula.
Proses distribusi ini dimulai sejak izin impor diberikan oleh Tom Lembong kepada PT tertentu.
Selanjutnya, gula didistribusikan ke masyarakat lewat jalur koperasi dan distributor.
Pengacara Tom menyebut bahwa dasar dari mekanisme tersebut berasal dari nota kesepahaman tahun 2013.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Staf TNI AD saat itu, Jenderal Moeldoko, dan Menteri Perdagangan ketika itu, Gita Wirjawan.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar pelibatan koperasi militer dalam distribusi gula ke masyarakat.
Menurut kuasa hukum, kliennya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan.
Sementara itu, dalam dakwaan, Tom Lembong disebut telah memberikan izin impor kepada sepuluh perusahaan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memproses gula mentah menjadi gula konsumsi.
Tindakan ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan mengabaikan aturan main impor.
Tom dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim pengacaranya berharap kehadiran Moeldoko dan Gita dapat memperjelas konteks kebijakan distribusi gula pada masa itu.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok