Repelita Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah kembali tidak menghadiri sidang mediasi gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Solo.
Ketidakhadiran tersebut tercatat telah terjadi untuk ketiga kalinya.
Pihak penggugat, Muhammad Taufiq, menyebut mangkirnya Jokowi dalam sidang merupakan bentuk tidak adanya itikad baik.
Taufiq yang mewakili kelompok sipil penggugat menyampaikan bahwa kehadiran langsung sangat dibutuhkan agar publik mendapat kepastian.
Ia bahkan menyatakan siap memberikan apresiasi secara terbuka bila Presiden bersedia menunjukkan langsung ijazah aslinya di hadapan pengadilan.
Menurutnya, iktikad baik itu cukup dengan hadir dan membuktikan keaslian dokumen akademik secara langsung.
Namun, ia menilai ketidakhadiran berulang menjadi indikasi kuat bahwa ada yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden menyampaikan bahwa pihaknya telah sah mewakili Jokowi berdasarkan surat kuasa yang dimiliki.
Mereka menolak tudingan tidak adanya itikad baik karena proses mediasi tidak mengharuskan kehadiran langsung.
Selain itu, permintaan untuk menunjukkan ijazah asli dinilai tidak relevan dalam forum mediasi yang bersifat sukarela.
Kuasa hukum menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Jokowi di sisi lain melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran dalam pasal pidana konvensional maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak istana menyebut bahwa Jokowi sebelumnya telah menunjukkan ijazah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi kepada publik.
Namun pihak penggugat tetap berpegang pada tuntutan agar bukti autentik ditunjukkan dalam persidangan, bukan melalui publikasi luar.
Hingga kini proses hukum masih berlangsung dan menjadi sorotan luas masyarakat.
Kasus ini dinilai bukan sekadar menyangkut pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemimpin nasional.
Editor: 91224 R-ID Elok