Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Tuding Jokowi Gunakan UU ITE Secara Tidak Adil untuk Menjerat Kasus Ijazah Palsu dan Menyebutnya Sebagai Orang Jahat

 

Repelita Jakarta – Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali menjadi sorotan publik terkait pernyataannya tentang Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut Jokowi sebagai "orang jahat" karena menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani tuduhan ijazah palsu.

Pernyataan ini disampaikan Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menganggap langkah Jokowi melaporkan kasus tersebut menggunakan UU ITE sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak adil.

Roy Suryo juga mengkritik penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang menurutnya tidak proporsional.

Menurutnya, menggunakan UU ITE untuk mempidanakan seseorang hanya karena tuduhan ijazah palsu merupakan tindakan yang kurang tepat.

Ia menilai hal tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam penerapan hukum di Indonesia.

Roy Suryo membandingkan dengan kasus serupa, seperti yang dialami Prita Mulyasari, sebagai contoh penyalahgunaan UU ITE.

Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap penggunaan UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk menekan individu atau kelompok tertentu.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi yang diterimanya hanya meminta keterangan terkait kejadian pada 26 Maret 2025.

Namun, dalam pemeriksaan, ia merasa ada pertanyaan yang tidak sesuai dengan surat undangan tersebut.

Hal ini menimbulkan keraguan terkait transparansi dan prosedur hukum yang berlaku.

Roy Suryo juga menyoroti tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden Jokowi.

Ia menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan bukti yang jelas dan sah secara hukum.

Menurutnya, tidak seharusnya seseorang langsung dipidana tanpa proses hukum yang transparan dan adil.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia.

Setiap individu berhak mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dianggap tersangka tanpa bukti yang kuat.

Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menanggapi tuduhan terhadap Jokowi.

Ia menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap penerapan UU ITE agar tidak disalahgunakan.

Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan ijazah palsu tersebut.

Mereka menegaskan tuduhan itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.

Langkah hukum yang diambil Jokowi bertujuan menjaga nama baik dan integritasnya sebagai Presiden.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh penting di dunia politik Indonesia.

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi sudah lama menjadi perbincangan dan kini kembali mencuat.

Masyarakat menantikan perkembangan proses hukum yang akan berlangsung.

Penting untuk menjaga prinsip hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Media berperan penting dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang.

Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang integritas dan kejujuran pejabat publik.

Setiap tindakan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan masyarakat terjaga.

Diharapkan sistem hukum di Indonesia semakin baik dan mampu memberikan keadilan bagi semua.

Penerapan hukum yang adil dan transparan akan mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved