Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat soal pemblokiran rekening secara tiba-tiba.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening tidak aktif atau dormant.
Menurutnya, rekening dormant rawan digunakan dalam praktik judi daring dan aktivitas ilegal lainnya.
“Pemblokiran bersifat sementara, sebagai upaya perlindungan agar rekening tidak aktif tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti pelaku kejahatan,” jelas Ivan kepada media.
Ia menambahkan bahwa fenomena jual beli rekening dormant semakin marak terjadi.
Banyak pemilik bahkan tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang belum ditutup.
Hal ini membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkannya sebagai sarana tindak pidana.
Ivan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar rekening aktif dan dilakukan berdasarkan data perbankan yang diterima PPATK.
Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan dana nasabah serta mencegah terjadinya kejahatan digital.
Ia menjelaskan bahwa nasabah akan menerima pemberitahuan dari bank jika rekening mereka termasuk dalam kategori dormant.
Nasabah kemudian bisa memilih untuk mengaktifkan kembali rekeningnya atau menutup secara permanen.
Ivan juga menyampaikan bahwa sistem perbankan Indonesia saat ini telah berkembang dengan baik.
Namun, langkah pencegahan tetap diperlukan guna meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening.
Ia memastikan dana yang tersimpan di rekening tetap aman meski diblokir sementara.
Reaktivasi bisa segera dilakukan bila pemilik rekening ingin kembali menggunakan layanan tersebut.
“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat di tengah ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks,” tegas Ivan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga hak dan keamanan finansial warganya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok