Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geram Gedung SLBN A Pajajaran Dibongkar Tanpa Izin, Pemkot Bandung 'Pasang Badan' Layangkan Protes ke Kemensos dan Pemprov Jabar

 Artikel

Repelita Bandung - Pembongkaran gedung Sekolah Luar Biasa Negeri A Pajajaran yang berada di Kompleks Sentra Wyata Guna memicu kontroversi dari berbagai pihak.

Pembongkaran tersebut dilakukan untuk memberikan ruang pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi yang sama.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pembongkaran itu melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur perlindungan bangunan cagar budaya.

Farhan menilai tindakan ini ilegal dan berencana mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Sosial serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung belum pernah dilakukan.

Menurut Farhan, Kemensos dan Pemprov Jawa Barat tampak mengabaikan peran Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini.

Ia juga memastikan tidak berniat mengganggu hak dan kewajiban kedua instansi tersebut sebagai pemilik dan pengelola kawasan.

Namun, Farhan merasa geram karena pembongkaran ini menyebabkan nasib siswa SLBN yang kini kehilangan tempat belajar menjadi terabaikan.

Ia menegaskan bahwa jika ada pembangunan dan pembongkaran, izin resmi harus diperoleh terlebih dahulu.

Farhan juga menegaskan bahwa gedung tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi secara hukum.

Ia menyatakan jika ada persoalan hak anak, pihak Pemerintah Provinsi yang harus bertanggung jawab.

Sementara jika terkait program sekolah rakyat, tanggung jawabnya ada pada Kementerian Sosial.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved