Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MK soal UU ITE: Penafsiran Frasa "Orang Lain" yang Mengguncang Dunia Hukum dan Masyarakat

 Putusan MK Soal UU ITE: Pasal Karet Tak Lagi Bisa Bungkam

Repelita Jakarta - Pakar komunikasi Universitas Airlangga, Henry Sibiakto, menyebut tidak ada hal baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut telah disampaikan oleh Sibiakto sebagai keterangan ahli dalam sidang judicial review pada 17 Desember 2024.

Menurutnya, pemahaman yang diputuskan dalam amar putusan MK tidak berbeda dengan norma yang ada sejak UU ITE pertama kali direvisi, serta dilengkapi dengan pemaknaannya yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2021. "Pemaknaan tersebut memang harus sesuai dengan yang telah diputuskan, karena ini adalah tafsir yang benar sesuai dengan norma yang ada," ujarnya melalui unggahan di X pada Jumat (2/5/2025).

Sibiakto menjelaskan, masalah utama terkait UU ITE bukan pada pasal dan norma yang ada, melainkan pada penegakan hukum oleh aparat yang sering menafsirkan pasal tersebut secara sembarangan. "Seringkali, polisi, jaksa, bahkan hakim salah dalam menafsirkan pasal-pasal ini, sehingga banyak yang terjerat dengan tuduhan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Pakar komunikasi ini juga menyoroti pengacara dan aktivis yang khawatir dengan penerapan UU ITE, sehingga mereka menggugat beberapa pasal dengan tujuan agar pasal tersebut dimaknai lebih tepat. "Masalahnya, tafsir yang salah ini terus berulang hingga semakin banyak korban yang terjerat UU ITE," ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa ada banyak faktor eksternal yang mempengaruhi proses hukum terkait UU ITE. "Terkadang, ada kelompok sosial tertentu yang menekan aparat penegak hukum atau pengaruh opini publik yang dibangun melalui media sosial," ujarnya.

Henry Sibiakto berharap keputusan MK yang semakin memperjelas tafsir terhadap pasal-pasal UU ITE dapat memberikan pemahaman yang benar. "Semoga dengan keputusan ini, para penegak hukum tidak lagi menyalahgunakan tafsir yang salah dan melenceng dari makna yang sebenarnya," harapnya.

Sibiakto juga berterima kasih kepada Hakim MK yang dengan keputusan tersebut telah mengembalikan makna pasal-pasal tertentu UU ITE ke makna yang sesungguhnya. "Dengan putusan ini, isi UU ITE tidak perlu dikhawatirkan selama tidak dimainkan oleh penegak hukum yang bermasalah," kata Sibiakto.

Ia menegaskan bahwa UU ITE pada dasarnya memiliki makna yang sangat sempit dan hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu, sehingga tidak bisa sembarangan digunakan untuk menjerat pendapat. "UU ITE ini tidak bisa digunakan untuk mengkriminalisasi pendapat, jika dimaknai dengan benar," ujarnya.

Pada akhirnya, Henry berharap dengan keputusan MK, masyarakat dan penegak hukum lebih memahami bagaimana seharusnya UU ITE diterapkan. "Terimakasih kepada MK, yang telah mengembalikan tafsir yang benar, dan semoga keputusan ini tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved