Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah, Aset Berharga Terancam Disita Bank Setelah Beralih Nama Tanpa Sepengetahuannya

 Mbah Tupon dan Sengketa Tanah: Kisah Pilu yang Mengguncang Bantul -  PesonaDunia.Com

Repelita Jakarta - Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban mafia tanah. Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, termasuk rumahnya dan rumah anaknya, terancam disita bank.

Kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis diduga dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tanah miliknya secara misterius telah beralih nama ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Peristiwa ini bermula saat Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanahnya dari total 2.100 meter persegi. Ia menjual seluas 298 meter persegi, memberikan 90 meter persegi untuk akses jalan, dan 54 meter persegi untuk dibangun gudang RT.

Selanjutnya, pembeli menawarkan untuk membantu memecah sertifikat tanah sisanya agar sesuai dengan nama ketiga anaknya.

Namun dalam proses tersebut, Mbah Tupon menandatangani dokumen tanpa pembacaan isi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang direkomendasikan pembeli. Karena buta huruf, ia tak memahami dokumen yang ditandatangani.

Berbulan-bulan kemudian, pada Maret 2024, Mbah Tupon dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang memberitahukan bahwa tanahnya telah diagunkan senilai Rp1,5 miliar oleh pihak yang tak ia kenal. Nama di sertifikat tanah telah berubah menjadi Indah Fatmawati.

Aset warisan tersebut dijadikan agunan pinjaman oleh pihak yang mengaku pemilik baru, namun kemudian menunggak pembayaran. Akibatnya, bank bersiap melelang tanah dan rumah Mbah Tupon.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku prihatin atas maraknya kasus alih hak tanah tanpa sepengetahuan pemilik, terutama yang menimpa kalangan lanjut usia (lansia).

“Sedih sekali melihat kasus Mbah Tupon. Bisa jadi sebenarnya banyak ‘Mbah Tupon-Mbah Tupon’ lain saat ini yang juga sedang berjuang melawan mafia tanah,” kata Mardani di Jakarta, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap hak kepemilikan tanah rakyat kecil.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tapi potret sistemik dari maraknya praktik mafia tanah yang menyasar rakyat kecil, khususnya para lansia dan warga desa yang memiliki keterbatasan akses informasi hukum dan teknologi,” ungkap Politisi PKS itu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved