Repelita Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini berawal dari tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang menyebabkan Presiden merasa dihina.
Sebagai bagian dari penyelidikan, lima orang saksi dari Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu telah diperiksa. Mereka dilaporkan oleh Jokowi atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami laporan yang sudah diajukan.
Ia menambahkan bahwa setelah pemeriksaan saksi, polisi akan melanjutkan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil Roy Suryo, salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Jokowi sendiri merasa dihina setelah tudingan tersebut beredar di publik.
Ia menilai bahwa informasi yang beredar merendahkan martabatnya sebagai kepala negara.
Sebagai respons, Jokowi melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat tersebut ke pihak berwenang.
Penyelidikan masih berlangsung dan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan objektif.
Proses ini juga dinantikan oleh publik yang menginginkan agar hukum ditegakkan dengan adil, serta menjaga integritas pejabat negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Editor: 91224 R-ID Elok