Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai bos Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum.
Tersangka MAM diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan atas tiga perkara besar yang sedang ditangani oleh Kejagung, termasuk kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan penanganan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut pihak Kejagung, MAM memainkan peran penting dalam membentuk tim buzzer yang terdiri dari sekitar 150 orang.
Tim ini dibagi dalam lima kelompok yang diberi nama Tim Mustafa I hingga V.
Mereka memiliki tugas menyebarkan narasi negatif mengenai ketiga kasus besar tersebut di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Sebagai imbalan, MAM menerima pembayaran sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso (MS), seorang advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pembayaran dilakukan melalui staf keuangan di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Selain itu, MAM juga mencoba untuk merusak handphone miliknya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga untuk menghilangkan barang bukti.
MAM kini dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan MAM sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menanggapi perintangan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses hukum, terutama yang melibatkan serangan digital yang terorganisir.
Editor: 91224 R-ID Elok