Repelita Jakarta - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya tidak akan membuka ijazahnya ke publik.
Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen tersebut.
Menurut Yakub, ada risiko ijazah digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang.
Ia juga menilai tindakan membuka ijazah bisa menciptakan preseden yang kurang baik dalam tatanan demokrasi.
“Presiden tidak memiliki kewajiban memperlihatkan ijazah ke publik.
Kami ingin menjaga agar tidak menjadi modus baru untuk menyerang personal,” ujar Yakub dalam keterangannya.
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap ijazah Presiden Jokowi telah dilakukan secara resmi.
Ia menyebut bahwa hasil verifikasi menunjukkan ijazah tersebut sah dan telah dinyatakan valid oleh pihak yang berwenang.
“Semua dokumen yang diserahkan saat pendaftaran sebagai capres sudah diverifikasi.
Tidak ada masalah,” kata Ilham.
Polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pejabat negara.
Meski isu ini bukan hal baru, sejumlah pihak kembali mengangkatnya menjelang momentum politik tertentu.
Publik pun diimbau untuk tidak terjebak pada narasi yang belum terbukti kebenarannya.
Perdebatan mengenai ijazah Jokowi akan dibahas lebih dalam dalam program Dua Arah bertajuk “Polemik Ijazah Jokowi, Akademis atau Politis?”.
Program tersebut akan tayang secara langsung pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 20.30 WIB di KompasTV.
Perbincangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
Polemik yang berkembang dinilai perlu dihadapi dengan nalar kritis dan informasi yang berimbang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok