Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tegaskan Akan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Sosial Bank Indonesia yang Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik telah lebih dulu diterbitkan.

“Enggak ada, sampai dengan hari ini tidak ada. Itu kan merupakan sprindik yang sudah dibuat,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setyo menambahkan bahwa sprindik tersebut sudah ada sebelum dirinya resmi menjabat Ketua KPK.

Ia mulai menjabat posisi tersebut sejak 5 Desember 2024.

Sedangkan kasus ini mulai mencuat ke publik sekitar September 2024.

KPK kini sedang mendalami kasus ini lebih jauh.

Setyo menyebut penyidik akan menelusuri seluruh informasi dan bukti yang ada.

“Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa tersangka baru akan diumumkan dalam waktu dekat.

Namun, identitas calon tersangka masih belum diungkap.

“Ada saatnya, nanti segera ditetapkan,” ujarnya menegaskan.

Hingga kini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, identitas kedua tersangka belum diungkap secara resmi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut kedua tersangka itu menerima dana dari program sosial Bank Indonesia.

“Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ungkap Rudi.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah penggeledahan di kantor Bank Indonesia.

Gedung yang digeledah berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat.

Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut digeledah.

Rudi menyebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujarnya.

KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan,” jelas Rudi.

Sementara itu, Bank Indonesia memberikan tanggapan terhadap proses hukum ini.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan komitmen instansinya mendukung penyidikan.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana sosial dari BI maupun OJK.

Dana CSR disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Ia menyebut jika dana digunakan sesuai peruntukan, maka tidak akan menjadi perkara hukum.

“Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” tuturnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved