Repelita Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritisi penanganan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ia menyoroti kejanggalan terkait buronan Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap, meskipun KPK sudah mengetahui keberadaannya.
Menurut Guntur, fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Guntur menyampaikan hal itu melalui akun media sosialnya pada 18 Mei 2025.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sepanjang proses persidangan yang telah berlangsung sebanyak 11 kali dengan menghadirkan 13 saksi, tidak ada satupun keterangan yang memberatkan posisi Hasto Kristiyanto.
Ia juga mengkritik kesaksian dari pihak internal KPK yang dinilai hanya bersifat asumtif dan tidak didukung oleh bukti nyata.
Sebelumnya, Politikus PDIP Ferdinand Hutahean juga menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Ferdinand menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
Ia menekankan tidak ada bukti yang menghubungkan Hasto secara langsung dengan dugaan penghalangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Menurut Ferdinand, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyatakan bahwa Hasto menjadi sumber uang atau secara langsung menghambat penyelidikan.
Ia menganggap dakwaan KPK lebih didasarkan pada spekulasi dan asumsi tanpa bukti konkret.
Ferdinand menegaskan tindakan KPK tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan hukum.
Penahanan terhadap Hasto tanpa bukti kuat dianggapnya sebagai perampasan kebebasan secara sewenang-wenang.
Ferdinand mengajak semua pihak untuk bersuara atas tindakan KPK yang dianggap melanggar prinsip hukum dan menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang memadai.
Ia menilai proses ini sebagai bentuk kejahatan yang harus dihentikan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok