Repelita Jakarta - Bachrum Achmadi mengkritik keras Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu karena melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden Jokowi.
Ia mempertanyakan sikap Peradi yang mengaku sebagai organisasi advokat profesional, namun justru melaporkan orang-orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Bachrum menilai organisasi tersebut telah kehilangan netralitas dan cenderung berpihak pada kekuasaan.
Ia menyebut perubahan sikap Peradi menjadi seperti “jongos” karena ketuanya mendukung Mulyono.
Peradi Bersatu menambahkan pasal baru dalam laporan terhadap Roy Suryo dan pihak lain terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah pelapor dan saksi menjalani pemeriksaan pada 13 Mei 2025.
Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menjelaskan pasal tambahan tersebut adalah Pasal 65 ayat 1 sampai 3 dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ade menegaskan fokus utama ada pada ayat 1 dan 2, sementara ayat 3 akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan kasus.
Pada hari yang sama, dua dari lima pelapor memenuhi panggilan polisi dan diperiksa selama empat jam.
Mereka adalah Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dan saksi pelapor Wi Chandres.
Tiga pelapor lainnya, termasuk Ade Darmawan, dijadwalkan diperiksa keesokan harinya karena waktu pemeriksaan sebelumnya terbatas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok