Repelita Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik oleh Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.
Rizal menyebut akan membawa bukti berupa dokumen hasil kajian para ahli, termasuk analisis terhadap skripsi dan lembar pengesahan skripsi milik Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada.
Ia juga akan melampirkan rekaman video yang menurutnya memperkuat klaim bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen akademik tersebut.
Menurut Rizal, pemanggilan ini berlangsung cepat dan ia siap memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Selain Rizal, Kurnia Tri Royani juga dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Keduanya merupakan bagian dari lima terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut mencakup pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pasal dalam UU ITE yang mengatur penyebaran informasi palsu dan manipulasi data.
Isu ini mencuat setelah muncul tudingan dari sejumlah pihak mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden yang berasal dari UGM.
Salah satu tokoh yang juga mengangkat isu ini adalah Roy Suryo.
Ia mempertanyakan keaslian dokumen berdasarkan jenis huruf yang digunakan serta tidak adanya bentuk fisik ijazah yang pernah diperlihatkan ke publik.
Menanggapi hal itu, pihak Fakultas Kehutanan UGM menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan resmi dan sah dari institusi tersebut.
Dekan Fakultas, Sigit Sunarta, menuturkan bahwa data akademik dan dokumen ijazah Presiden lengkap dan dapat diverifikasi.
Sigit juga menyatakan bahwa Jokowi tercatat aktif mengikuti kegiatan perkuliahan dan organisasi mahasiswa selama di UGM.
Kontroversi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Sebagian mendukung agar isu ini dibuka secara transparan dan diselesaikan lewat jalur hukum.
Publik berharap penyelidikan ini dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan disinformasi lebih lanjut.
Editor: 91224 R-ID Elok