Repelita Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) berpotensi melanggar hak privasi.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigito, menegaskan bahwa vasektomi adalah hak pribadi seseorang. Jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka akan melanggar hak asasi manusia.
"Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Atnike menambahkan, pemaksaan untuk melakukan vasektomi bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Bahkan, menurutnya, tidak ada alasan bagi negara atau pihak lain untuk menjadikannya syarat penerima bansos.
"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi," ucapnya.
Pernyataan Atnike itu muncul terkait rencana Dedi Mulyadi yang menyarankan metode vasektomi sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Dedi menjelaskan bahwa banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak, meskipun kebutuhan hidup mereka belum tercukupi.
Dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk "Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah" di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025), Dedi mengungkapkan temuannya tentang keluarga-keluarga miskin yang memiliki banyak anak, dengan contoh keluarga yang memiliki hingga 22 anak. Ia menyarankan agar vasektomi, terutama metode operasi pria atau MOP, menjadi syarat untuk memperoleh bantuan sosial.
"Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak, punya 16 anak. Saya di Majalengka bertemu dengan anak-anak yang jualan kue di alun-alun," jelas Dedi.
Penuturan Dedi ini mendapat respons berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada pelanggaran hak pribadi masyarakat.
Editor: 91224 R-ID Elok