Repelita Jakarta - Mantan Panglima TNI yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, memberikan tanggapan tegas terkait masalah premanisme yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap preman yang menghalangi investasi di Indonesia. Menurutnya, gangguan yang dilakukan oleh oknum preman atau organisasi masyarakat (ormas) terhadap para pengusaha, baik lokal maupun asing, sangat merugikan pembangunan industri di dalam negeri.
“Jika ada preman yang mengganggu, habisin saja. Karena gangguan seperti itu hanya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidakstabilan di sektor industri,” ungkap Moeldoko saat ditemui di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).
Dia mengungkapkan, kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi di sektor otomotif, melainkan juga di berbagai sektor industri lainnya yang tengah berkembang di Indonesia. Hal ini, kata Moeldoko, sering kali dipicu oleh berbagai kepentingan yang tidak jelas.
Moeldoko juga menyoroti gangguan terhadap dua produsen kendaraan listrik, BYD dan Vinfast, yang mengalami hambatan dalam pembangunan pabrik mereka di Subang, Jawa Barat. BYD, yang tengah membangun pabrik dengan investasi mencapai Rp11,7 triliun, juga merasakan dampak dari aksi-aksi premanisme yang berusaha mengganggu jalannya proyek.
“Gangguan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung pada lapangan pekerjaan di Indonesia. Ini bukan hanya soal investasi, tapi juga masa depan ekonomi dan tenaga kerja,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungannya, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah harus terus memerangi premanisme yang berkedok ormas tersebut, agar proses investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak terganggu.
“Investasi ini berhubungan dengan angkatan kerja yang mencapai 2,5 juta orang per tahun. Jadi, siapa pun yang mengganggu, harus dihentikan. Premanisme ini hanya merugikan rakyat,” pungkas Moeldoko.
Editor: 91224 R-ID Elok