Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua Kadin Cilegon Dinonaktifkan Usai Terbukti Palak Proyek Rp5 Triliun

Reaksi Ketua Kadin Usai Anggota Diciduk Polisi Karena Palak Pabrik Hingga Rp5 Triliun

Repelita Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, angkat bicara mengenai kasus pemalakan yang menyeret pengurus Kadin Cilegon.

Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, Anindya menyatakan telah menonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan Wakil Ketuanya, Ismatullah.

Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti terlibat dalam upaya pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Menurut Anindya, tindakan tegas ini merupakan komitmen Kadin dalam menjaga integritas organisasi.

Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap perilaku kedua anggotanya tersebut.

“Secara internal, Kadin menonaktifkan pengurus yang terlibat pemalakan,” ujar Anindya dalam pernyataannya.

Kadin Indonesia, lanjutnya, mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian terhadap para tersangka.

Organisasi tersebut turut menyayangkan peristiwa yang memicu kegaduhan publik.

Insiden bermula saat beberapa orang mendatangi kantor PT Chengda dan menuntut janji proyek tanpa proses resmi, disertai tekanan dan ancaman.

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian menangkap Muhammad Salim atas dugaan meminta bagian proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri.

Proyek tersebut dijalankan oleh PT Chengda Engineering sebagai kontraktor utama pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

Selain Salim, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MH, IA, dan RU.

Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon berinisial IA serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon berinisial RU juga ikut dijerat.

Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

IA disebut sempat menggebrak meja dan menuntut proyek tanpa lelang.

Salim dilaporkan memaksa PT Total yang menjadi perwakilan PT Chengda agar menyerahkan proyek.

Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukuman mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Polda Banten menegaskan proses hukum berjalan secara independen tanpa tekanan pihak eksternal.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional demi menjaga iklim investasi,” tegas Direktur Reskrimum Kombes Pol Dian Setyawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber pada Minggu, 11 Mei 2025, yang menemukan video viral berisi dugaan pemalakan oleh sejumlah pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan HNSI terhadap PT Chengda.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan resmi oleh pihak kepolisian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved