Repelita Jakarta - Organisasi masyarakat Projo membantah keras keterlibatan Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, dalam perkara situs judi online yang menyeret beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, yang menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk framing jahat terhadap sosok Budi Arie.
Ia menegaskan bahwa Budi Arie justru merupakan pihak yang aktif memerangi praktik judi online selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” tegas Handoko.
Ia juga membantah tuduhan mengenai dugaan fee 50 persen yang dikaitkan dengan pengamanan situs judi online.
Menurut Handoko, hal tersebut telah dibantah langsung oleh Budi Arie ketika dimintai keterangan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” lanjutnya.
Handoko meminta agar narasi jahat yang menyudutkan Budi Arie segera dihentikan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus situs judi online yang menyeret beberapa pegawai Kominfo.
Sidang tersebut berlangsung pada Rabu dan menjadi pembacaan dakwaan atas keterlibatan sejumlah oknum dalam pengamanan situs judi online.
Dakwaan menyebut bahwa Budi Arie memperoleh 50 persen bagian dari komisi untuk menjaga agar situs judi tersebut tidak diblokir.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony yang disebut teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku sebagai utusan dari Kemenkominfo.
Komunikasi awal dilakukan oleh Adhi dan Muhrijan yang membicarakan pembagian komisi dari hasil pengamanan situs-situs judi.
Dalam dakwaan, Muhrijan menawarkan Rp 3 juta per website sebagai bagian kepada pihak terkait.
Zulkarnaen sempat keberatan karena nilai tersebut dinilai kecil, namun kemudian menerima tawaran tersebut.
Muhrijan kemudian menghubungi seseorang bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjalankan tugas perlindungan situs tersebut dari pemblokiran.
Pertemuan lanjutan berlangsung di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, di mana dilakukan kesepakatan tarif sebesar Rp 8 juta per situs.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati pembagian komisi antara pihak-pihak yang terlibat.
Jaksa menyebut bahwa Budi Arie mendapatkan bagian sebesar 50 persen, sementara Adhi menerima 20 persen, dan Zulkarnaen 30 persen.
Dalam prosesnya, terdakwa menerima daftar 120 situs judi dari seseorang bernama Ferry alias William alias Acai.
Adhi kemudian menyortir daftar tersebut dan menghapus situs-situs yang akan dilindungi dari pemblokiran.
Daftar yang telah diseleksi tersebut dikirim ke Tim TKPPSE untuk dilanjutkan proses pemblokiran terhadap situs yang tidak masuk dalam perlindungan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok