Repelita Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Tindakan ini semakin memperburuk citra pemerintahannya di mata publik.
Beberapa nama yang dilaporkan antara lain Ubedilah Badrun, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ubedilah sebelumnya mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, laporan tersebut justru berbalik arah, dengan Ubedilah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Akibat laporan tersebut, ia dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Sosiologi UNJ.
Selain Ubedilah, sejumlah aktivis yang kerap mengkritik pemerintah juga tak luput dari perhatian aparat hukum. Beberapa di antaranya dilaporkan karena tuduhan penghinaan terhadap presiden.
Aktivis seperti Rocky Gerung dan beberapa tokoh lainnya kini menghadapi ancaman pidana karena menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah.
Langkah-langkah represif ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menilai bahwa demokrasi di Indonesia kini semakin terancam. Kebebasan berekspresi yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara kini dinilai semakin dibatasi oleh tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah.
Para pengkritik juga menilai bahwa tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menghadapi kritik secara konstruktif. Mereka khawatir, tindakan seperti ini hanya akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat dan internasional.
Semakin banyaknya tokoh dan aktivis yang berurusan dengan hukum membuat banyak pihak khawatir bahwa demokrasi di Indonesia semakin tergerus. Tindakan ini juga memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat yang menjadi fondasi dari demokrasi kini semakin terancam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok