Repelita Jakarta – Mobil yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, menjadi sorotan publik. Kendaraan yang digunakan oleh Jokowi, Toyota Kijang Innova, terungkap belum membayar pajak.
Kendaraan tersebut terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Y. Pajak kendaraan tersebut tercatat menunggak dengan jumlah sebesar Rp6.368.400.
Setelah kabar tersebut beredar, pihak terkait langsung melakukan pembayaran tunggakan pajak pada hari yang sama.
Meskipun demikian, kejadian ini mendapatkan perhatian besar di media sosial. Banyak netizen yang mempertanyakan kelalaian dalam membayar pajak kendaraan, bahkan beberapa pihak menilai bahwa sebagai seorang pejabat negara, Jokowi seharusnya memberi contoh yang baik dalam hal administrasi kendaraan.
Namun, kejadian ini juga menunjukkan transparansi sistem informasi kendaraan bermotor di Indonesia yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Ini memudahkan publik memantau kewajiban pajak kendaraan, termasuk milik pejabat negara.
Pihak terkait diharapkan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan dapat semakin optimal dan mendukung pembangunan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok