
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyampaikan kritik tajam terhadap langkah hukum yang diambil Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap sejumlah tokoh.
Ia menilai laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.
Menurut Abraham, respons tersebut menunjukkan ketidakmauan untuk menerima kritik yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan Fadillah suatu bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis," ucapnya.
Abraham secara pribadi mendukung upaya untuk membuka kembali polemik soal ijazah Jokowi.
Ia menilai dukungan moril terhadap pihak-pihak yang konsisten menyuarakan kebenaran merupakan bentuk keberanian yang patut diapresiasi.
Ia menyebut langkah mereka dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang memberikan hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul.
"Jadi, setiap suara kritik yang membuat pemerintahan atau siapa pun itu telinganya menjadi merah, itu harus disikapi dengan bijak, bukan disikapi dengan melaporkan balik orang yang memberi kritik ke polisi," tegas Abraham.
Ia memandang laporan terhadap Roy Suryo, dokter Tifauzia, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Rizal Fadillah dari TPUA, sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap kritik publik.
Bagi Abraham, tindakan seperti ini tidak mencerminkan sikap seorang negarawan.
Ia mengingatkan bahwa setelah tidak menjabat, Jokowi adalah warga negara biasa yang seharusnya menjunjung nilai-nilai demokrasi.
"Kalau orang paham tentang konstitusi, pemerintah paham tentang konstitusi maka suara kritik tak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke kepolisian," ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa sebagai mantan kepala negara, Jokowi semestinya memberi teladan kebijaksanaan.
"Tindakan negarawan haruslah bisa diteladani, harus bisa dicontoh dan tindakannya harus memberi nuansa kearifan dan kebijaksanaan," katanya.
Abraham menilai tindakan pelaporan hukum atas pernyataan tokoh-tokoh tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang mantan presiden.
"Seharusnya sebagai seorang mantan Presiden tak elok rasanya Jokowi melaporkan Roy, Rismon, Tifa, dan Fadillah karena apa yang disampaikan orang-orang ini adalah salah satu bentuk kritik membangun, konstruktif, bukan pernyataan yang sifatnya destruktif," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok