Repelita Jakarta - Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, mengungkapkan kembali pengalamannya saat bertemu dengan mantan Presiden Jokowi di Solo terkait isu ijazah.
Heru menegaskan bahwa kedatangan mereka atas inisiatif sendiri dari Kagama Cirebon tanpa campur tangan pihak lain.
Ia menjelaskan bahwa tujuan kunjungan adalah memperoleh informasi yang paling akurat mengenai polemik ijazah Jokowi.
Heru juga menyampaikan bahwa izin telah didapat dari Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk melakukan pendekatan tersebut, sementara akses komunikasi dengan dr. Tifa belum terbuka.
Upaya untuk mempertemukan Roy Suryo dan Rismon dengan Jokowi sempat dilakukan, tetapi ditolak oleh protokoler Istana.
Heru menjelaskan bahwa koordinasi sudah dilakukan dari tingkat bawah hingga Pengurus Pusat Kagama.
Dalam perbincangan itu, Jokowi mengatakan bahwa proses hukum terkait polemik ijazah sudah berjalan dan meminta semua pihak bersabar menunggu hasilnya.
Heru menirukan pernyataan Jokowi bahwa proses hukum sudah dijalankan dan menunggu hasilnya.
Namun, Jokowi juga menyayangkan tidak adanya mediasi dari pihak UGM atau alumni sebelum proses hukum dimulai.
Menurut Heru, Jokowi menunggu selama tiga tahun tanpa adanya upaya mediasi dari UGM atau alumni.
Heru menambahkan bahwa Kagama masih membuka kesempatan untuk mediasi jika memungkinkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, memberikan pernyataan tegas soal keabsahan ijazah Jokowi.
Teddy mengingatkan Jokowi agar tidak mengulangi kebiasaan memaafkan pelapor tuduhan tanpa dasar.
Ia menegaskan bahwa jika Jokowi kembali mencabut laporan dan memaafkan, hal itu akan menjadi kesalahan besar bagi negara.
Menurut Teddy, sikap memaafkan hanya akan mendorong keberanian pihak yang melanggar hukum untuk terus bertindak.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan bisa diatur oleh keinginan sekelompok orang.
Teddy mendesak agar proses hukum terhadap pelapor ijazah palsu tetap dijalankan dengan tegas sebagai pelajaran dan peringatan agar hukum dihormati.
Ia menegaskan bahwa negara ini memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok