Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyinggung dua individu yang sudah menjalani hukuman penjara terkait kasus ijazah Jokowi.
Keduanya adalah Sugi Nur Raharja atau dikenal sebagai Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.
Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada keduanya.
Gigin menilai Gus Nur dan Bambang seharusnya melakukan gugatan balik kepada Jokowi.
Menurutnya, langkah itu penting agar dapat menunjukkan bahwa mereka dihukum akibat proses peradilan yang tidak adil.
Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa keduanya dipenjara karena kesalahan dalam sistem hukum.
Kedua terdakwa sudah mengajukan banding dan vonis berubah menjadi empat tahun penjara.
Setelah itu mereka mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok