Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jimly Asshiddiqie Ungkap Dugaan Ijazah Jokowi Makin Masuk Akal dan Pentingnya Kejujuran Menurut Guru Besar Unair

 Jimly Asshiddiqie usulkan Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan  Uji Materi UU IKN | Media Justitia

Repelita Jakarta - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, yang menyinggung kembali isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Jimly menyebut bahwa dugaan tersebut kian masuk akal bila dilihat dari sejumlah peristiwa dan pernyataan yang beredar belakangan ini.

Komentar itu kemudian mendapat perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi.

Salah satu tanggapan datang dari Prof Henri Subianto, pakar komunikasi Universitas Airlangga, yang menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Jimly.

Ia menilai bahwa Jimly adalah sosok intelektual yang menjaga integritas.

“Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie ini termasuk intelektual yang integritasnya cukup terjaga,” ujar Henri melalui akun media sosialnya.

Henri menekankan bahwa kejujuran adalah fondasi utama bagi seorang cendekiawan.

“Bagi seorang intelektual, kejujuran itu fondasi etika yang paling penting.”

“Akademisi boleh salah, tapi tidak boleh bohong,” lanjutnya.

Pernyataan Jimly sebelumnya disampaikan dalam wawancara video bersama Refly Harun.

Dalam video itu, ia mengaku telah memperhatikan informasi yang beredar dari berbagai pihak seperti Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.

Menurutnya, keterangan-keterangan tersebut mulai terlihat masuk akal.

Jimly menjelaskan bahwa pokok permasalahan sebenarnya terletak pada keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Namun, menurutnya, isu tersebut kemudian berkembang ke banyak arah yang justru membuat fokus utama menjadi kabur.

Ia mencontohkan bahwa ketika Jokowi merasa tersudut, ia melaporkan pencemaran nama baik.

Sementara itu, ada juga kasus seperti yang menimpa Gus Nur yang justru dijerat hukum bukan karena membahas ijazah, melainkan karena penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan di media sosial.

Jimly menilai bahwa penanganan hukum atas isu ini tidak menyentuh pokok masalah, melainkan hanya merespons reaksi publik terhadap isu tersebut.

“Jadi pemidanaan itu bukan pada substansi,” tegas Jimly. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved