Repelita Jakarta - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan.
Dua tokoh publik, Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma, menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Mereka diperiksa terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dirinya ditanya mengenai riwayat hidup dan latar belakang pendidikannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh ijazahnya, mulai dari tingkat SD hingga S3, adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Roy juga menjelaskan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia kepada penyidik.
Ia menekankan bahwa dirinya adalah seorang ilmuwan yang menganalisis berbagai hal terkait suara, foto, dan video secara independen.
Roy juga menyampaikan bahwa ia pernah menjadi dosen, anggota KPI, anggota DPR Komisi I, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy mengaku ditanya mengenai beberapa video.
Namun, ia menolak menjawab pertanyaan yang tidak sesuai dengan surat undangan pemeriksaan.
Menurutnya, jika pertanyaan tidak relevan dengan pokok perkara, maka tidak perlu dijawab.
Sementara itu, Dr. Tifa juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ia dikenal vokal dalam menyuarakan keraguannya terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Dr. Tifa bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah internasional, termasuk ke Amnesty International dan International Criminal Court (ICC).
Pernyataan tersebut menuai kontroversi dan beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian mendukung langkah Dr. Tifa sebagai bentuk transparansi, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sebagai upaya menyebarkan hoaks.
Akibat pernyataannya, Dr. Tifa dan Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan pendukung Presiden Jokowi.
Mereka dianggap menyebarkan informasi palsu yang dapat menyesatkan publik.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa masih dalam tahap klarifikasi.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik.
Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok