Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Charlie Chandra Ditahan Setelah Menolak Penangkapan Polisi

Charlie Chandra Pakai Baju Tahanan Oranye Usai Sempat Menolak Ditangkap

Repelita Jakarta - Charlie Chandra resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye setelah diamankan oleh Polda Banten pada Senin malam.

Pria yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sebelumnya menolak panggilan paksa polisi sejak Sabtu 17 Mei 2025 di kediamannya di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.

Penolakan itu terjadi meskipun berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Pada konferensi pers yang digelar Polda Banten pada Selasa 20 Mei 2025, Charlie Chandra tampak hanya diam tanpa memberikan keterangan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menjelaskan kasus ini bermula dari pengajuan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo yang awalnya atas nama ayahnya, Sumita Chandra, menjadi atas nama Charlie Chandra sendiri pada Februari 2023.

Namun, sertifikat tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.

Pembatalan itu dilakukan karena sertifikat diterbitkan berdasar Akta Jual Beli (AJB) palsu.

AKBP Meryadi menambahkan tersangka membuat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta.

Charlie mengaku menguasai tanah tersebut, padahal sebenarnya tidak pernah menguasainya.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menerangkan tanah seluas 87.100 meter persegi itu memiliki riwayat panjang.

Awalnya tanah tersebut milik almarhum The Pit Nio berdasarkan SHM No. 5/Lemo sejak tahun 1982.

Tanah itu lalu dijual kepada Chairil Widjaja melalui AJB pada tahun yang sama.

Namun, AJB tersebut ternyata palsu dan pemalsuan dilakukan oleh Paul Chandra yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Akta jual beli yang menjadi dasar pengalihan hak ke Sumita Chandra juga batal demi hukum karena bersumber dari AJB palsu.

Sumita Chandra pernah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang hingga meninggal dunia pada 2015 di Australia.

Status tersangka Sumita Chandra dihentikan karena meninggal dunia.

Namun, Charlie Chandra sebagai ahli waris masih menguasai SHM secara tidak sah.

Kuasa hukum ahli waris The Pit Nio sempat melayangkan somasi namun tidak diindahkan.

Kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021.

Laporan sempat dicabut, tapi muncul kembali setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh Charlie Chandra.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved