Repelita Jakarta - Polda Banten mengambil langkah tegas dengan menangkap tersangka pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 Tangerang, Charlie Chandra.
Penangkapan sempat mengalami hambatan karena tersangka menolak untuk dijemput paksa di kediamannya di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, sejak Sabtu, 17 Mei 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menjelaskan bahwa meski kasus ini sederhana, adanya penggiringan opini dan narasi yang tidak benar berulang kali membuat situasi menjadi berbeda.
Penangkapan Charlie Chandra pada Senin malam, 19 Mei 2025, mendapat sambutan positif dari masyarakat melalui media sosial.
Beberapa netizen memberikan dukungan kepada Polda Banten yang bekerja berdasarkan fakta tanpa terpengaruh opini publik.
Charlie Chandra terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers yang digelar Polda Banten.
Ia dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok