Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi isu dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam perkara judi online yang menyeret namanya.
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga mendapat bagian sebesar 50 persen dari situs-situs perjudian yang tidak diblokir pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Kejagung.
Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan kasus tersebut secara cermat.
“Kita belum-belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” ucap Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan Kejagung turut menyelidiki dugaan peran Budi Arie, Febrie menegaskan bahwa hal itu berada di bawah otoritas penyidik lain.
“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” sambungnya.
Dalam sidang perdana kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, jaksa penuntut membacakan dakwaan yang menyebut nama Budi Arie.
Ia diduga terlibat bersama empat terdakwa utama, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Sebelumnya, Budi Arie sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Desember 2024.
Usai pemeriksaan, ia menyampaikan kepada media bahwa dirinya mendukung penuh pemberantasan praktik perjudian daring.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," ujar Budi saat itu.
Hingga kini, Budi Arie dan kelompok relawan Pro Jokowi yang ia pimpin tetap membantah semua tuduhan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online di tanah air. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok