Repelita Tangerang Selatan - Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, berinisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penguasaan lahan parkir milik RSUD Tangerang Selatan.
Kepolisian menyatakan bahwa MR kini telah masuk dalam daftar pencarian orang dan tengah dalam pengejaran oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum memperoleh bukti yang cukup.
MR disebut terlibat langsung dalam insiden yang berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
Ketegangan terjadi pada 20 Mei 2025, saat PT Bangsawan Cyberindo Indonesia sebagai pemenang tender parkir hendak memulai aktivitas operasional di lokasi.
Sebanyak delapan pengurus dan dua puluh dua anggota PP diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan perusahaan tersebut.
Aksi mereka meliputi pelarangan kegiatan, perusakan fasilitas, hingga kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka.
Pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dua hari setelah kejadian.
Polisi menyebut bahwa lahan parkir tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh ormas tersebut selama delapan tahun terakhir.
Namun, baru setelah kejadian kericuhan tersebut, aparat keamanan mengambil tindakan tegas.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total tiga puluh orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terbagi dalam dua kategori, yakni pengurus dan anggota ormas.
Delapan orang yang tercatat sebagai pengurus terdiri atas MS selaku Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel, CH sebagai Komandan Koti MPC PP Tangsel, dan SN yang menjabat Wakil Komandan Koti MPC.
Selain itu, ada S yang menjabat Ketua PAC Serpong Utara, AY sebagai Sekretaris PAC Serpong Utara, AS sebagai Ketua Ranting Pondok Benda, M yang menjabat Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, serta MG sebagai Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
Sementara itu, dua puluh dua tersangka lainnya adalah anggota biasa yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan penguasaan area.
Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 170, 169, 385, dan 335.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut mencapai maksimal enam tahun kurungan.
Ade Ary menyebut tindakan ini sebagai salah satu bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan tidak dapat dibiarkan berlanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok