Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Laptop Disita dari Sel Tahanan Tom Lembong: Untuk Susun Dakwaan, Ditelusuri Kejagung

 Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui di sela persidangan dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Repelita Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita satu unit iPad dan satu perangkat Macbook dari kamar tahanan milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Penyitaan ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Mei 2025.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan bahwa dua perangkat elektronik itu ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong.

Pihak kejaksaan menduga perangkat tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Menanggapi penyitaan ini, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa perangkat tersebut digunakan kliennya untuk menyusun pembelaan hukum.

Ari menilai bahwa di era saat ini, penggunaan perangkat elektronik semacam iPad atau laptop seharusnya diperbolehkan dalam proses pembelaan hukum.

Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut bukan untuk hiburan, melainkan alat bantu dalam penyusunan argumen pembelaan kliennya.

Meski begitu, Ari mengaku bahwa keberadaan iPad dan Macbook di sel tahanan tidak diberitahukan lebih dulu kepada tim kuasa hukum.

Menurutnya, penggunaan perangkat elektronik tersebut seharusnya dipandang sama seperti penggunaan pena dan kertas dalam proses hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyelidiki bagaimana dua perangkat elektronik tersebut bisa masuk ke dalam ruang tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik akan terlebih dahulu mendalami tujuan penggunaan iPad dan Macbook tersebut.

Menurut Harli, aturan melarang keberadaan perangkat elektronik atau alat komunikasi di kamar tahanan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam perkara impor gula ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dituduh memperkaya pihak tertentu dan korporasi dengan menyebabkan kerugian negara senilai Rp578 miliar.

Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong lebih memilih koperasi TNI-Polri dalam pengendalian harga gula ketimbang perusahaan BUMN.

“Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN, tetapi justru mengandalkan koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri,” ujar jaksa di persidangan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved