Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan terhadap tiga perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.
Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Timah, kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dan kasus dugaan suap dalam ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan bahwa MAM bertindak sebagai bos buzzer yang menerima perintah dari seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS).
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.
MAM membentuk lima tim buzzer untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung, yang tengah mengusut berbagai kasus korupsi.
Setiap tim terdiri dari sekitar 150 orang yang diberi tugas untuk membuat konten yang menyerang kredibilitas Kejagung.
MAM memerintahkan para buzzer ini untuk menyebarkan komentar negatif di berbagai platform, termasuk konten yang diproduksi oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
Sebagai imbalannya, MAM menerima pembayaran sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso.
Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan Kejagung dalam penyidikan kasus perintangan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan yang melibatkan tiga perkara besar tersebut.
Selain MAM, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya: Marcella Santoso dan Tian Bahtiar.
Kejagung melanjutkan pengembangan kasus ini dengan menetapkan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
Editor: 91224 R-ID Elok