Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Baru Dalam Kasus Perintangan Penanganan Kasus Besar

 SOSOK Adhiya Muzakki Bos Buzzer, Terungkap Peran dan Bayarannya dalam  Perintangan Perkara Korupsi - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MAM, yang dikenal sebagai bos buzzer, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penanganan tiga perkara penting.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang terkait dengan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagung menjelaskan bahwa MAM bertindak sebagai pemimpin tim cyber army yang bertugas untuk menyebarkan narasi negatif dan menghambat proses hukum di Kejagung.

Berdasarkan penelusuran, MAM menerima perintah dari seorang advokat bernama Marcella Santoso untuk mengorganisir kelompok ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim yang dibentuk oleh MAM terdiri dari sekitar 150 orang buzzer.

Tim ini diberi tugas untuk menyerang citra Kejagung dengan memberikan komentar dan membuat konten negatif melalui platform media sosial.

“(Anggota MAM) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Sebagai imbalannya, MAM mendapatkan uang sebesar Rp 864.500.000 atas aksinya.

Kejagung juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap MAM merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang lebih luas yang telah dilakukan Kejagung.

Selain MAM, Kejagung juga telah menetapkan Marcella Santoso dan Tian Bahtiar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Junaedi Saibih, yang juga terlibat dalam kasus ini, turut ditetapkan sebagai tersangka.

MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah penetapan status tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved