
Repelita Jakarta - Kebijakan Baznas mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,42 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas roda empat bagi pimpinan memicu perhatian publik.
Kritikan keras muncul dari berbagai pihak, salah satunya dari aktivis media sosial Ardianto Setiawan.
Ia secara terbuka menyatakan kekecewaannya terkait penggunaan dana zakat yang dianggap tidak tepat sasaran.
Ardianto mempertanyakan alternatif lembaga zakat selain Baznas dan meminta rekomendasi kepada publik.
Respons dari netizen di kolom komentar juga menyebutkan beberapa lembaga amil zakat yang dinilai lebih transparan dan fokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU, YDSF, dan lembaga zakat berbasis komunitas lokal.
Baznas Kabupaten Tasikmalaya menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,4 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk program sosial, termasuk dukungan bagi guru ngaji, pelaku UMKM, bantuan untuk warga lanjut usia, serta pengadaan kendaraan operasional.
Untuk guru ngaji, dana dialokasikan sebesar Rp1,65 miliar untuk guru madrasah diniyah dan Rp261,3 juta untuk guru ngaji binaan Baznas.
Pelaksanaan kegiatan pelantikan guru ngaji juga memakan dana cukup besar, terdiri dari honor narasumber, transportasi peserta, konsumsi, dan sewa tempat.
Dalam program pemberdayaan UMKM, Baznas menyalurkan dana modal usaha senilai Rp351 juta.
Pelatihan ekonomi untuk UMKM dilaksanakan dalam 39 sesi dengan pembiayaan serupa untuk narasumber, transportasi, konsumsi, dan tempat.
Bantuan untuk warga jompo mendapat alokasi dana sebesar Rp314 juta.
Salah satu sorotan utama adalah pembelian lima unit mobil dinas, terdiri dari New Xpander Cross Prem CVT, Toyota Rush S GR Sport, dua unit Veloz dengan varian berbeda, dan Honda All New WR-V E MT.
Harga masing-masing kendaraan berkisar antara Rp254 juta hingga Rp330 juta.
Total biaya pengadaan kelima mobil tersebut mencapai Rp1,43 miliar.
Penggunaan dana zakat untuk pengadaan kendaraan mewah ini menimbulkan polemik dan pertanyaan tentang prioritas penggunaan anggaran untuk kepentingan umat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok