Repelita Jakarta - Nama Andi Pramaria, mantan Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan terkait pusaran kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi.
Munculnya Andi Pramaria memicu perbincangan hangat di kalangan netizen Indonesia.
Beberapa akun media sosial mengungkapkan sisi kelam dari Andi Pramaria, termasuk rekam jejak hukumnya.
Andi Pramaria pernah menjadi tersangka kasus korupsi saat menjabat Kadis Kehutanan di Lombok Timur.
Namun, kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang menuai protes dari sejumlah pihak.
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga penghentian kasus tersebut bermasalah dan mendesak adanya penyelidikan internal.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, penghentian kasus tersebut sangat mencurigakan karena sudah ada tersangka.
MAKI juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini bermula dari penemuan 32 sertifikat hak milik di kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur, yang diduga terbit tanpa prosedur.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menemukan bangunan milik perusahaan asing di kawasan hutan lindung yang digunakan untuk usaha budi daya mutiara sejak 2005.
Hasil penyidikan mengindikasikan adanya pelanggaran pidana korupsi terkait perizinan usaha di kawasan hutan tersebut.
Perusahaan asing PT Autore Pearl Culture (APC) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permohonan praperadilan oleh PT APC sempat diajukan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Selong.
Selama proses penanganan perkara, muncul tersangka tambahan, yaitu pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang berinisial AP.
Pejabat tersebut diduga membantu memuluskan usaha perusahaan asing membuka kegiatan tanpa izin resmi di kawasan hutan lindung.
Diduga AP menerima imbalan sebesar Rp 110 juta dari PT APC terkait izin usaha tersebut.
Atas dugaan korupsi itu, AP dikenakan sangkaan pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Lombok Timur menyebutkan bahwa tidak ada unsur melawan hukum atau kerugian negara yang ditemukan terkait pembangunan bangunan usaha di kawasan hutan lindung tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok