Repelita Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik DPR RI.
Pelanggaran ini terkait ucapannya yang memplesetkan nama musisi Rayen Pono menjadi “Rayen Porno”.
Rayen merasa nama marganya dilecehkan karena “Pono” adalah nama keluarga yang dihormati di Nusa Tenggara Timur.
Ahmad Dhani berdalih bahwa ucapannya bukan niat menghina, melainkan kekeliruan lidah saat berbicara dalam siaran podcast.
MKD tetap menilai ucapan tersebut tidak etis dan tidak pantas keluar dari seorang wakil rakyat.
Dalam putusan sidang etik, MKD menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ahmad Dhani.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Rayen mengungkapkan hingga kini belum ada niat baik dari Ahmad Dhani untuk meminta maaf secara langsung.
Ia pun melanjutkan proses hukum dan melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap nama keluarga.
Publik menanggapi peristiwa ini dengan beragam.
Sebagian meminta Ahmad Dhani menempuh jalur damai, sementara lainnya mendukung langkah hukum Rayen Pono.
Editor: 91224 R-ID Elok